Palopo Smart City

Info Kontak

Jl. Andi Baso Rahim No. 22, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo 91911
diskominfo@palopokota.go.id
(0471) 3201436

Follow Us

Smart Government

Mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan daerah yang efektif, efisien, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu.

Smart Governance merupakan salah satu dimensi dalam Smart City yang memiliki tujuan yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efisien, efektif dan terintegrasi. Beberapa sub- dimensi yang ada berupa layanan publik (public services), birokrasi (bureaucracy), dan perancangan kebijakan (policy design). Adapun dalam pembangunan Smart City Kota Palopo, Strategi dan arah kebijakan yang mengacu pada dimensi ini difokuskan pada pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia
untuk mewujudkan profesionalisme aparatur, kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat. Selain itu juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, efisien, profesional dan akuntabel dengan pembangunan fisik, kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan publik berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi. Pada masing-masing sub dimensi Smart Governance strategi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Sub-Dimensi Strategi
Layanan Publik

Pengembangan pelayanan masyarakat berbasis

teknologi dan media digital.
Peningkatan aksesibilitas data dan informasi melalui
pengembangan sistem pengelolaan data terpusat

Birokrasi Pengembangan sistem pengawasan peningkatan
kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
Pengembangan sistem koordinasi pelaksanaan
program pemerintah daerah.
Perancangan Kebijakan

Pengembangan sistem koordinasi perancangan

kebijakan pemerintah daerah
Pengembangan sistem pengawasan dan evaluasi
perancangan kebijakan pemerintah daerah

 

Kebijakan Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung implementasi pemanfaatan TIK pemerintahan sudah sangat baik. Hal tersebut ditunjukkan pada RPJMD Kota Palopo yang memuat kebijakan tentang Smart City.

  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkup Pemerintah Kota Palopo.Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Informatika Kota Palopo
  • Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 62 Tahun 2016 tentang Rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan pusat niaga kota Palopo
  • Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK) Kota Palopo Tahun 2019-2039.
  • Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023.
  • Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Walikota Palopo nomor 34 tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kota palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PERWAL No. 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawerigading Kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
  • Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palopo
  • Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Analisis kesenjangan Kota Palopo untuk mengidentifikasi perbedaan baik kondisi saat ini dan kondisi di masa depan. Perbedaan atau gap antara kondisi saat ini dengan tren masa depan digunakan sebagai salah satu analisis untuk menetapkan strategi dalam mencapai tujuan Smart City.

Dimensi Kondisi Saat ini Tren Masa Depan GAP / Kesenjangan
Smart Governance Peningkatan pelayanan publik
didorong melalui
pengembangan system informasi
layanan e_Gov pada portal website
Pemerintah Kota Palopo:
https://palopokota.
go.id
Layanan publik dilakukan secara modern dengan,  aparatur dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, serta pertisipasi
publik dalam pembangunan
Ketersediaan sumber daya manusia dan capaian kinerja
masih belum optimal.
• Pengembangan system dan
pemanfaatannya oleh masyarakat masih terbatas.
  Kinerja pengelolaan birokrasi pemerintah daerah Kota didorong
melalui pengembangan
system pemerintahaan
berbasis elektronik
Pelayanan
Kesehatan, pendidikan, serta jaminan dan pelindungan sosial untuk kelompok rentan dapat terpenuhi secara maksimal
manusia dan Infrastruktur pendukung pelayanan masih
belum optimal
  Perancangan kebijakan untuk mendorong  optimalisasi pelayanan pemerintah sudahdilakukan melalui
Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
dapat mendukung sinergitas antar lembaga serta optimalisasi kinerja
pelayanan publik
Sinergitas antar
lembaga pemerintah maupun swasta dalam mendorong
pelayanan publik  masih belum optimal dilakukan
sesuai tujuan pengembangan kebijakan

 

Analisis SWOT merupakan salah satu analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal seperti kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) di Kota Palopo. Analisis ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan Smart City diperlukan agar tujuan Masterplan Smart City Kota Palopo dapat tercapai.

Analisis SWOT terkait dengan Smart Governance di Kota Palopo diperlihatkan pada Tabel:

Faktor Internal
Kekuatan dan Kelemahan
Faktor Eksternal
Peluang dan Ancaman
Kekuatan
  • Pada RTRW Nasional Kota Palopo diarahkan sebagai pusat kegiatan nasional yang berinvestasi pada kegiatan pelayanan sentra pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
  • Telah terdapat beberapa system pelayanan dan informasi kepemerintahan berbasis aplikasi maupun website

Kelemahan

  • Kualitas sumber daya manusia masih terbatas 
  • Kinerja pelayanan publik masih belum maksimal
  • Pengembangan upaya Inovatif dalam layanan- layanan public belum maksimal
  • System monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintahan belum maksimal
Peluang
  • Kinerja pelayanan pemerintah daerah dibantu oleh program pengembangan system elektronik dari pemerintah pusat
  • Upaya pengembangan program secara inovatif menjadi perhatian pemerintah pusat dan berbagai lembaga keuangan global
Mendorong
  • peningkatan program inovatif yang mengarah pada kebijakan nasional Kota Palopo sebagai sentra pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
  • Mendorong keselarasan program pengembangan system pelayanan dan informasi kepemerintahan berbasis aplikasi maupun website yang dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat
Mendorong
  • pengembangan pelayanan masyarakat berbasis teknologi dan media digital dan peningkatan aksesibilitas data dan informasi melalui pengembangan sistem pengelolaan data terpusat
  • Mendorong Pengembangan program inovatif yang berdasar pada arahan dan kebijakan pemerintah pusat dan lembaga keuangan global
  • Meningkatkan kualitas system monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintahan melalui pengembangan system elektronik
Ancaman
  • Perubahan kebijakan dalam pelaksanaan dan pengembangan program 
  • Pelaksanaan program oleh OPD tanpa ada sinergitas atau tidak mengacu pada rencana strategis daerah, khususnnya dalam pelayanan
  • Mengantisipasi dampak negatif perubahan kebijakan dalam pelaksanaan dan pengembangan program melalui penguatan kapasitas masyarakat yang didukung oleh pengembangan system pelayanan dan informasi kepemerintahan
  • Mendorong sinergitas dan kesesuaian program dengan rencana strategis daerah melalui system pelayanan dan informasi kepemerintahan
  • Pengembangan sistem pengawasan peningkatan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah 
  • Pengembangan sistem koordinasi pelaksanaan program pemerintah daerah. 
  • Pengembangan sistem koordinasi perancangan kebijakan pemerintah daerah